Layanan SNI
Standar Nasional Indonesia ( SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN. Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib.
Langkah Kerja
- Konsumen mengajukan permohonan untuk dilakukan pengujian terhadap sebuah produk
- Konsumen menyiapkan Sampel yang akan diuji. Dengan menyebutkan nama dan jenis produk serta parameter yang akan diujikan. Konsumen bisa memilih/menentukan parameter yang akan diujikan, atau pihak Lab bisa memberikan rekomendasi parameter yang akan diuji
- Sampel produk masuk ke laboratorium untuk dilakukan pengujian
- Tahap berikutnya adalah dilakukan pengujian dan analisis terhadap produk yang diajukan sesuai dengan paramater uji yang telah ditentukan
- Penyerahan Laporan hasil pengujian